Pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024 bertempat di Ruang Rapat Bidang Datun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Telah dilakukan rapat mediasi perdamaian BPJS Ketenagakerjaan melawan gugatan sederhana nomor 22/Pdt.G.S/2024/PN.JKT.PST, PT. Republik Utama Indonesia (Penggugat) dan 23/Pdt.G.S/2024/PN.JKT.PST, PT. Graha Wisata Kita (Penggugat) terkait dengan rekonsiliasi data dan penyelesaian tunggakan iuran


Leave a Reply