Pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 12.20 telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi pada bank BRI KCP Thamrin City a.n. Tersangka Syahira Aninda Putri bertempat di Rutan Pondok Bambu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Imam R. Saputra dan Ike Rosmawaty Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya terhadap Tedakwa Syahira Aninda Putri oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Juni 2023 s/d 16 Juli 2023.


Leave a Reply