Jaksa Eksekutor Danang Dermawan,SH.,MH. mengikuti pelaksanaan Sidang Yustisi Penegakan Perda Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Jum’at 15 September 2023 Pukul 09.00 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Sidang Yustisi hari ini berjumlah sebanyak 27 ( dua puluh tujuh) kasus pelanggaran diantaranya merupakan pedagang kaki lima, selanjutnya penyidik PPNS dari Satpol PP Jakpus menghadirkan para pelanggar ke depan persidangan, kemudian hakim memeriksa pelanggar dan menjatuhkan putusan denda terhadap para pelanggar dengan menyesuaikan pasal yang dilanggar. Ketika hakim sudah memutus, maka para pelanggar akan membayar denda tersebut kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sidang Yustisi serupa akan dilaksanakan kembali pada tanggal 20 Oktober 2023.


Leave a Reply