Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Pembelian Gula Kristal Putih Antara PT. KPBN dengan PT. ATN

Hari Selasa tanggal 21 November 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penetapan tersangka inisial ES, 49 Tahun selaku Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN merupakan anak perusahaan BUMN PT. PN III, PT. PN IV, PT. PN V, dan PT. PN XII) periode tahun 2018 s/d 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka…

By.

min read

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Tipikor Pembelian Gula antara PT. KBPN dengan PT. ATN

Hari Selasa tanggal 21 November 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penetapan tersangka inisial ES, 49 Tahun selaku Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN merupakan anak perusahaan BUMN PT. PN III, PT. PN IV, PT. PN V, dan PT. PN XII) periode tahun 2018 s/d 2021 berdasarkan surat penetapan tersangka (pidsus-18) nomor : TAP- 3807 /M.1.10/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 yang tidak menerapkan Good Corporate Governance dalam Trading Gula Kristal Putih (GKP) sehingga terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Transaksi Pembelian Gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 s/d 2021.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga telah melakukan penetapan tersangka inisial DIA, 49 Tahun selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN merupakan anak perusahaan BUMN PT. PN III, PT. PN IV, PT. PN V, dan PT. PN XII) berdasarkan surat penetapan tersangka (pidsus-18) nomor : TAP- 3808 /M.1.10/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 yang tidak melakukan verfikasi keberadaan, fisik, dan volume Gula Kristal Putih (GKP) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Transaksi Pembelian Gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) periode tahun 2020 s/d 2021

Perbuatan para Tersangka ES dan DIA bersama-sama dengan para Tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 571.860.000.000,- (lima ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *