Dalam rangka sinergitas aparat penegak hukum, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bersama dengan Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Kajian Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Sinergitas Aparat Penegak Hukum Pasca Pengesahan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan” bertempat di Hotel Royal Kuningan Jl Kuningan Persada No 2, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kasi Tindak Pidana Umum Sobrani Binzar, SH, MH. Selanjutnya para narasumber dalam seminar tersebut adalah Puji Harinto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Sudharmawatiningsih selaku Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Arya Perdana selaku Analis Kebijakan Madya Direktorat Tindak Pidana Umum, Eddy OS Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, dan Arsul Sani Wakil Ketua MPR RI/Anggota Komisi III DPR RI.
Seminar Nasional ini bertujuan untuk menguatkan sinergitas antara Aparat Penegak Hukum dalam menyesuaikan tugas dan fungsi para aparat penegak hukum pasca disahkannya UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan guna berhasilnya sistem penegakan hukum pidana dengan pendekatan pencegahan kesewenangan aparat penegakan hukum guna mencapai keadilan yang memiliki standar pemidanaan yang bertanggungjawab


Leave a Reply