Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melalui The Asia Foundation (TAF) melakukan penelitian terkait Asesmen Penerapan Pedoman Penanganan Perkara Narkotika (PED 11/2021 dan PED 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta khususnya di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tujuan untuk melaksanakan monitoring serta evaluasi selama pemberlakuan PED 11/2021 dan PED 18/2021.
Berkaitan dengan penelitian tersebut, telah dilaksanakan wawancara pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Sobrani Binzar, S.H., M.H. dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada seksi Pidana Umum Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, S.H.
Dengan dilaksanakannya penelitian ini, diharapkan dapat memberikan gambaran data penanganan perkara narkotika di lapangan sehingga dapat menjadi masukan terhadap penyusunan kebijakan yang berbasis bukti (evidence based policy).


Leave a Reply