Hari Rabu tanggal 6 September 2023 telah dilaksanakan Sita Eksekusi terhadap harta terpidana milik terpidana Muhammad Helmi Kamal Lubis pada kasus tindak pidana korupsi investasi dana pensiun Dapen Pertamina dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 46.212.842.853.
Bertempat di Bank BRI Kantor Cabang Khusus, telah dilaksanakan sita eksekusi berupa uang dari rekening terpidana sebesar Rp. 1.270.823.032.00 sebagai Penyetoran Cicilan Pembayaran Uang Pengganti .
Adapun acara tersebut dihadiri oleh Yon Yuviarso, S.H., M.H. (Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat), P. Jefri Leo Candra, S.H. (Kasubsi Penuntutan dan UHEKSI), Marimbun Sanada Sianturi (Karyawan BRI), dan Keke Nabila Farahdiba (Karyawan BRI)


Leave a Reply