Penetapan Tersangka Perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Kas pada Bank BRI Cabang Thamrin City

Jakarta, Jumat tanggal 10 Maret 2023 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penetapan tersangka atas nama SAP berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP- 591 /M.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana pada Kas Bank di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City pada tanggal 26 Desember…

By.

min read

Tahap II Perkara Tipikor Pegawai Bank BRI

Jakarta, Jumat tanggal 10 Maret 2023 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penetapan tersangka atas nama SAP berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP- 591 /M.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana pada Kas Bank di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City pada tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022.
Tersangka SAP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana pada Kas Bank di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City pada tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.831.498.118,- (sembilan milyar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah). Terhadap Tersangka SAP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pondok Bambu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai dengan 29 Maret 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *