Kerugian Pendapatan Negara mencapai 317 Milyar Rupiah

Jakarta, Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap ll), dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Pusat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut yaitu dalam perkara tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka inisial…

By.

min read

PERPAJAKAN

Jakarta, Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap ll), dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Pusat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut yaitu dalam perkara tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka inisial TB. Tersangka TB tidak menyampaikan SPT Tahunan pada tahun pajak 2014 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 317 Miliyar rupiah. Atas perbuatan tersebut tersangka TB disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *