Pelaksanaan Tahap II Perkara Pajak dengan Nilai Kerugian Keuangan Negara Mencapai 3 Milyar

Pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 bertempat Kejari Jakarta Pusat, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap ll), dari penyidik Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut yaitu dalam perkara tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka inisial…

By.

min read

Tahap II Perkara Pajak Atas Nama SM

Pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 bertempat Kejari Jakarta Pusat, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap ll), dari penyidik Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut yaitu dalam perkara tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Tersangka inisial SM. Tersangka SM menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 3.221.280.951,00 (Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah) . Atas perbuatan tersebut tersangka SM disangka melanggar Pasal 39A huruf a Undang- Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *