Kamis 25 Mei 2023 pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, telah dilaksanakan penitipan aset hasil sita eksekusi milik Terpidana HERU HIDAYAT kepada Camat Sijuk-Belitung, dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT. ASABRI (persero).
Adapun aset yang disita yakni berupa 1 (satu) bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung seluas 19.996 M2 dan 1 (satu) bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung seluas 1.020 M2 .
Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sejak tanggal 15 Mei s/d 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada tanggal 22 Mei oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.


Leave a Reply