Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Eksekusi Terpidana Perkara Tipikor PT. Askrindo Mitra Utama

Pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 tim jaksa eksekutor bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri Jakarta pusat telah mengeksekusi Terpidana atas nama Firman Berahima, S.E. terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Keuangan PT. ASKRINDO MITRA UTAMA (PT.AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2020 di Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur. Pelaksanaan eksekusi…

By.

min read

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Eksekusi Terpidana Firman Barahima terkait Perkara Tipikor PT. Askrindo Mitra Utama

Pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 tim jaksa eksekutor bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri Jakarta pusat telah mengeksekusi Terpidana atas nama Firman Berahima, S.E. terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Keuangan PT. ASKRINDO MITRA UTAMA (PT.AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2020 di Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur.

Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2403K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 jo Petikan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 05 Januari 2023 jo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 08 September 2022 yang pada pokoknya Majelis hakim menyatakan terpidana Firman Berahima, S.E telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat tahun) serta membayar denda sebesar Rp. 500.000.0000 (lima ratus juta) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *