Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerja sama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AAFH di Kota Palembang, Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-1266/M.1.10/FD.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan selanjutnya terhadap tersangka AAFH dilakukan pemeriksaan.
Pada tanggal 31 Agustus 2023, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membawa Tersangka AAFH berangkat kembali ke Jakarta. Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Pukul 07.00 WIB, kemudian bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo, S.H., M.H., tersangka AAFH dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 31 Agustus 2023 sampai dengan 19 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1272/M.1.10/Fd.1/08/2023.
Tersangka AAFH ditetapkan sebagai tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Jakarta Thamrin kepada koperasi karyawan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (kokarindo) tahun 2009 pada tanggal 22 April 2021 dan selama kurang lebih 2 (dua) tahun dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikarenakan terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.


Leave a Reply