Hari Jumat tanggal 8 September 2023 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo, S.H, M.H didampingi para Kepala Seksi menerima audiensi dari Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Kristian Nelson Pangkey beserta jajaran, dalam rangka koordinasi dengan Kejari Jakarta Pusat demi kelancaran dan keamanan serta mensukseskan tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat akan membuat rencana kerja bersama tahapan pemilu dengan mengedepankan pola komunikasi, sinergi, dan kolaborasi sehingga dapat terwujudnya pemilu yang damai dan demokratis.
Dalam Audiensi ini juga membahas terkait dengan Peraturan KPU No 15 tahun 2003 tentang penyelenggaraan kampanye pemilu sebagaimana hasil Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023 berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2023 terkait tempat yang tidak dapat diadakan penyelenggaran kampanye meliputi : fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat siap mendukung stakeholder utama penyelenggaraan pemilu yakni KPU dan Bawaslu dalam rangka mensukseskan seluruh tahapan Pemilu 2024 serta berkolaborasi untuk menyusun langkah strategis untuk mencegah potensi AGHT menjelang Pemilu 2024.


Leave a Reply