Hari Kamis tanggal 09 November 2023 pukul 22.00 WIB di Melawai, Jakarta Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Pidsus serta Tim Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan 1 (satu) orang DPO dengan inisial AR.
AR merupakan terpidana yang melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Leave a Reply