Pada Hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 bertempat di Ruang Rapat Datun, Jaksa Pengacara Negara telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana putusan nomor 720K/Pid/2001 an Ir. Thamrin Tanjung Mba dengan jumlah uang pengganti sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) terkait penyelesaian uang pengganti yang belum dibayarkan ataupun dilakukan pencicilan.
Pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan penagihan pembayaran dari terpidana yang dihukum berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 1971.


Leave a Reply