Hari Kamis, tanggal 11 januari 2024. Jaksa Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah berupa uang sebesar SGD 32.473,15 (Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Koma Lima Belas Singapore Dollar) yang diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau yang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban atau dilakukan dalam jabatannya yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya yang dilakukan oleh Tersangka AR (Atase Ketenagakerjaan KBRI Singapura) dari sdr. JY berkaitan dengan pelaksanaan program performance bond bagi Pekerja Migran Indonesia di KBRI Singapura pada tahun 2018 dari Penyidik Baresrkrim Polri.
Tersangka dikenakan Pasal 12b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya terhadap diri Tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat dengan jangka waktu 20 hari kedepan.


Leave a Reply