Dalam rangka optimalisasi penyelesaian uang pengganti yang diputus berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971, pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024 bertempat diruang Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat beserta para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Uang Pengganti bersama dengan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Pengawasan dan Jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta


Leave a Reply