Kamis, 7 Maret 2024. Tim Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran PT. Jakpro yang bersumber dari PMD Pemprov DKI Jakarta yang dipergunakan dalam Pembangunan Menara Telekomunikasi oleh PT. Jakarta Insfrastruktur Propertindo (anak usaha PT. Jakpro) periode 2015 s.d 2016 dari Penyidik Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara tersebut tim Penyidik telah menetapkan Ir. Abdul Hadi H.S.M.M selaku Direktur Utama di PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP) dan LIM LAY MING sebagai tersangka.
Para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.240.873.945.116,- (dua ratus empat puluh Miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh lima ribu seratus enam belas rupiah). Sehingga telah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan penahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : PRIN- 470/M.1.10/Ft.1/03/2024 dan Nomor : PRIN- 458 /M.1.10/Ft.1/03/2024 untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.


Leave a Reply