Pada hari Selasa, 26 Maret 2024 bertempat di ruang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Mediator telah melakukan mediasi dengan PT. INDUSTRI NABATI LESTARI (INL) dan PT. INTI KATULISTIWA PERKASA (IKP).
Mediasi ini terkait dengan Permasalahan Pencairan Klaim Bank Guarantee dari PT. KB Bank Bukopin Syariah (KBBS) yang ditujukan untuk menanggung utang PT. IKP kepada PT. INL dalam transaksi jual beli CPO.


Leave a Reply