Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama (1) AAS (2) HH (3) RMY (4) NSS (5) AG (6) AG (7) FG dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang (Sumatera Utara) – Langsa (Aceh).
Selanjutnya, terhadap Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan tanggal 5 Juni 2024
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketujuh berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Leave a Reply