Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui program pembinaan masyarakat taat hukum, telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Ruang Pola Blok A pada Kantor Pemerintahan Kota Adm. Jakarta Pusat, Jl. Tanah Abang I No. 1, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut Bani Immanuel Ginting, S.H.,M.H (Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat) bersama Ifal Rasyawan Ibrahim Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat selaku Pemateri memberikan materi “Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) / Trafficking” dihadapan sekitar 100 peserta yang terdiri dari Unsur ASN Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Siswa/i dari SMA/SMK yang berada di wilayah kerja Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 dan Wilayah 2 Jakarta Pusat.
Selain itu Kegiatan Penerangan Hukum ini diikuti pula secara luring dan daring oleh 200 orang peserta yang terdiri dari unsur kecamatan dan kelurahan serta siswa/i SMA/SMK se Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Penerangan Hukum adalah suatu kegiatan penyampaian materi hukum / materi perundang-undangan secara terencana dan terorganisir, yang umumnya dilaksanakan terhadap aparatur negara, organisasi masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan lain-lain yang berada di perkotaan atau masyarakat berpendidikan tinggi


Leave a Reply