Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Intelijen Kejari Jakarta Pusat berhasil menangkap Tjhang Belly, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 Pukul 13.30 Wib di salah satu perkantoran dibilangan Jl. Jenderal Sudirman, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Setelah diamankan, selanjutnya Terpidana Tjhang Belly dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk penyelesaian administrasi pelaksanaan eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI.
Sebelumnya Terpidana terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana
“Memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran”, melanggar
Pasal 94 Ayat (1) UU RI No. 15 Tahun 2001 Tentang Merk.
Selanjutnya oleh Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Terpidana di bawa ke Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Pusat di Salemba untuk menjalankan Putusan PK Mahkamah Agung RI.


Leave a Reply