Pada hari Selasa, 17 September 2024, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan Pemeriksaan oleh Tim BPK atas Pengelolaan Uang Pengganti s.d Semester I Tahun 2024 pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kegiatan ini diadakan berdasarkan Surat Tugas Anggota BPK Nomor 98/ST/III/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024, tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan atas Pengelolaan Uang Pengganti s.d Semester I Tahun 2024 pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Tinggi DKI Jakarta, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,dan Maluku serta Instansi terkait Lainnya.


Leave a Reply