Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) Pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Tahun 2018 – 2021 sebesar 170 Miliar dengan tersangka AK, DAS, AH dan AR dari Penyidik pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya pada tanggal 18 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan 4 (empat) Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) (Persero) Tahun 2018 s/d 2021 yakni AH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-55/M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, AKW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-56M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, DAS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-57M.1/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024 dan AR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/M.1/Fd.1/07/2024.


Leave a Reply