Pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan PT.PALMA SATU, PT.SIBERIDA SUBUR, PT.BANYU BENING UTAMA, PT.PANCA AGRO LESTARI DAN PT.KENCANA AMAL TANI Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu antara Tahun 2004 sampai dengan November 2024 dengan dugaan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 (empat triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus enam juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh rupiah) dan USD7,885,857.36(tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh tiga puluh enam sen dolar amerika)


Leave a Reply