Pada hari Senin, 13 Januari 2025 telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Upaya Hukum Percepatan Pemenuhan Kewajiban dari Para Pemegang Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (SIPPT/IPPR) dengan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat di Ruang Rapat Walikota, Kantor Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat Blok A lantai 1.
Dalam rapat ini dibahas mengenai penagihan kewajiban yang diserahkan maupun disediakan dari para pemegang SIPPT/IPPR yang belum dilaksanakan oleh pemegang kewajiban.
Kejaksaan hadir memberikan dukungan terhadap upaya lebih lanjut dari aspek hukum untuk melakukan percepatan pemenuhan kewajiban fasilitas sosial dan atau fasilitas umum dari para pemegang SIPPT/IPPR


Leave a Reply