Pada hari Senin, 3 Februari 2025 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan satu orang tersangka “RK” selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Wewenang dalam Pencairan Deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang Tahun 2023 sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-226/M. 1. 10/Fd. 1/02/2025 tanggal 3 Februari 2025.
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan diperoleh nilai kerugian negara cq BRI KC Tanah Abang sebesar Rp. 18.642.000.000- atas perbuatan “RK” yang telah melakukan pencarian secara tidak sah atas deposito milik nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia yang kemudian dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan diri pribadinya sendiri.
Tersangka kemudian dibawa ke rutan kelas I A Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-226/M. 1. 10/Fd. 1/02/2025 tanggal 3 Februari 2025.


Leave a Reply