Pada hari Kamis 6 Februari 2025, bertempat di Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., hadir dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan Negara berupa Reksa Dana. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut terkait Penyelesaian Barang Rampasan Negara berupa Reksa Dana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Bahwa sesuai surat PT. Anugrah Sentra Investama Nomor: 011/Dir-ASI/I/2025 terkait Penyelesaian Redemtion Reksa Dana Sentra Dana Ekuitas dan Sentra Ekuitas Gemilang terdapat jumlah nominal cash pencairan Reksa Dana Sentra Dana Ekuitas dan Pencairan Reksa Dana Sentra Ekuitas Gemilang Sebesar Rp. 2.961.731.687,-


Leave a Reply