Kamis, 8 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggelar press release terkait penyitaan dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific yang diwakili terpidana Surya Darmadi.
Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025. Adapun pada Jumat, 2 Mei 2025, uang senilai Rp 479.175.079.148,00 berhasil disita dan dipindahkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Leave a Reply