Kamis, 22 Mei 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam menindaklanjuti proses hukum dan memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di sektor strategis teknologi informasi.


Leave a Reply