Senin, 26 Mei 2025, Tim Badan Pemulihan Aset melaksanakan lelang barang sita eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Lelang ini merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Adapun objek lelang yang berhasil terjual yaitu tiga bidang tanah di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang dengan total nilai penjualan sebesar Rp 4.540.635.000,-.
Pelaksanaan lelang ini berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemulihan aset negara.


Leave a Reply