Pada Rabu (18/6/2025), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta.
Empat tersangka, masing-masing B, BN, ADM, dan FK, diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat. Selanjutnya, para tersangka ditahan di lokasi berbeda selama 20 hari, terhitung 18 Juni hingga 7 Juli 2025:
B di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI
ADM di Rutan Kelas I Cipinang
BN di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat
FK di Rutan Kelas I Pondok Bambu
Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.


Leave a Reply