Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Pengawasan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) pada Rabu (18/6/2025) di Aula Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ardhia Azim, S.H., Kepala Sub Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum pada Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat.
Sosialisasi PAKEM bertujuan mencegah pelanggaran hukum terkait aliran kepercayaan yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun negara. Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan Pasal 30 ayat 3 huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Leave a Reply