Pada hari Selasa, 05 September 2023, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bidang Perdata dan Tata Usana Negara melakukan rapat mediasi antara PT. PINS Indonesia dengan PT. IMZA terkait permohonan bantuan hukum.
Mediasi tersebut bertujuan menyelesaikan sengketa secara efektif, alternatif dengan menitik beratkan kepada kesepakatan kedua belah pihak yang dipandu oleh mediator (bersertifikat mediator) yang sekaligus sebagai JPN dan memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.


Leave a Reply