Pada hari Senin, 25 Maret 2024 bertempat di ruang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Mediator telah melakukan pramediasi dengan PT. INDUSTRI KATULISTIWA PERKASA (IKP).
Pramediasi ini terkait dengan Permasalahan Pencairan Klaim Bank Guarantee dari PT. KB Bank Bukopin Syariah (KBBS) yang ditujukan untuk menanggung utang PT. IKP kepada PT. INL dalam transaksi jual beli CPO.


Leave a Reply