Pada hari Rabu, 22 Mei 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., didampingi Kasubagbin, Kasi Datun dan Kasi Intel menerima kunjungan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka Reviu Usulan Penghapusan Uang Pengganti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan fungsional dalam memastikan proses pengajuan usulan Penghapusan Uang Pengganti tidak memiliki benturan kepentingan.


Leave a Reply