Pada hari Kamis, 6 Juni 2024 telah dilaksanakan Pengembalian Barang Bukti, Pelaksanaan Sita Eksekusi, dan Tindakan Pengamanan terhadap Harta Benda Milik Terpidana Surya Darmadi terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Alih Fungsi Lahan Hutan Lindung oleh PT. Duta Palma Group.
Penyitaan yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor : Print- 906 /M.1.10/Fu.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024 menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama Terpidana SURYA DARMADI dengan amar putusan salah satunya untuk Membayar Uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah).
Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Adapun yang menjadi objek dalam sita eksekusi tersebut adalah beberapa bidang lahan yang berlokasi di wilayah Bukit Golf Pondok Indah, The Ritz Carlton Hotel & APT Airlangga, Simprug Garden Jakarta Selatan dan di Menara Palma.
Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi tersebut kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Leave a Reply