Pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 jam 14.00 wib Tim Penyidik dari JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI dan Tim Penuntut Umum dari JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi anggota Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan pengecekan barang bukti berupa : tanah beserta bangunan dengan luas 90 M2 yang terletak di Perum Citra Garden Cluster Orchardz Blok 08 No. 19 Desa Sidokepung Kec. Buduran Kab. Sidoarjo Prov Jawa Timur dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s/d Tahun 2023 an Tersangka Nur Setiawan Sidiq. Selanjutnya Barang Bukti dititipkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.


Leave a Reply