Pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor : Prin-814/M.1.10/Ft.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 telah melakukan pengecekan aset berupa tanah beserta bangunan yang terletak di Lingkungan IV Jalan Amaliun No. 151, Kelurahan Kota Maksum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2023 atas nama Tersangka Halim Hartono.
Selanjutnya aset tersebut dititipkan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Medan.


Leave a Reply