Pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024, Bertempat di Jl. Zeni, jatiwaringin, jakarta timur, Tim Intelijen Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berinisial R. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 07/Pid/2023/PTDKI, tanggal
23 Januari 2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3642/K/PID.SUS/2023 tanggal 01
September 2023 menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan kurungan


Leave a Reply