Pada hari kamis tanggal 28 November 2024 sekitar pukul 20.05 wib bertempat di perumahan Gading Jakarta Utara telah melakukan back up eksekusi Kejari Jakpus sebagaimana adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 5802/K.Pid/2024 Jo Nomor 282.Pidsus/2023/PN Jkt
pst. Telah melakukan eksekusi an TB dengan pidana penjara selama 3 Tahun denda sebesar Rp. 634.796.291.500.00 (enam ratus tiga puluh empat milyar tujuh ratus sembilan enam juta dua rayus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah) saat ini terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Pusat.
Hadir dalam suporting pengamanan Kasi V Intelijen Kejati DK Jakarta, Kasi Intel Kejari Jakpus, sandiman Kejati Dk Jakarta


Leave a Reply