Pada Senin (23/6/2025), Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung menyerahkan tanggung jawab sembilan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Dengan selesainya tahap II ini, proses penanganan perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.


Leave a Reply