Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/6/2025) melakukan ekspose perkara dengan inisial RR yang hasilnya memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian penuntutan tersebut sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan telah mendapatkan persetujuan atas nama JAM Pidum oleh Direktur OHARDA Kejaksaan Agung RI.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.


Leave a Reply