Kejari Jakarta Pusat Hentikan Penuntutan Perkara AP Melalui Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Selasa (15/7/2025) melakukan ekspose perkara inisial AP yang dinyatakan memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Penghentian perkara ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan telah mendapat persetujuan atas nama JAM Pidum oleh Direktur OHARDA Kejaksaan Agung RI. Selain…

By.

min read

Selasa, 15 Juli 2025. Ekspose Restorative Justice KN Jakpus

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Selasa (15/7/2025) melakukan ekspose perkara inisial AP yang dinyatakan memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Penghentian perkara ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan telah mendapat persetujuan atas nama JAM Pidum oleh Direktur OHARDA Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, Kasi Pidum bersama Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Jakarta Pusat juga memberikan pembekalan materi terkait restorative justice kepada para siswi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang I Kelas IX Tahun 2025, sebagai bagian dari edukasi dan penguatan pemahaman hukum bagi calon jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *