Kejari Jakarta Pusat Terima Tahap II Empat Tersangka Dugaan Suap, TPPU, dan Perintangan Penyidikan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (7/7/2025) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta perintangan penyidikan. Empat tersangka, yakni MS, AR, JS, dan MAM, resmi dilimpahkan…

By.

min read

Senin, 7 Juli 2025. Pelaksanaan Tahap II Perkara Suap Gratifikasi Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (7/7/2025) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta perintangan penyidikan.

Empat tersangka, yakni MS, AR, JS, dan MAM, resmi dilimpahkan bersama sejumlah barang bukti mewah yang disita dari tersangka AR, antara lain: 2 kapal wisata, 12 mobil, 22 sepeda motor, 20 jam tangan, 147 helm, 22 sepeda, serta uang tunai dalam mata uang asing yang mencapai miliaran rupiah.

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai 7 Juli hingga 26 Juli 2025, di beberapa lokasi berbeda, termasuk Rutan Salemba, Rutan Cipinang, dan Rutan KPK. Sementara itu, barang bukti elektronik serta dokumen lainnya juga telah dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *