Kamis, 24 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 79 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta dihadiri perwakilan Polres Metro Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Shabu-shabu seberat 2.452,4933 gram, Ganja 1,2676 gram, 696 butir ekstasi, 10,8103 gram tembakau sintetis, 900 butir obat terlarang, peralatan narkotika, 26 senjata tajam, 7 softgun rakitan, serta 994 lusin barang bukti lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran menggunakan incinerator dari BNN, pemotongan dengan gerinda, serta penggilingan menggunakan babyroll milik Suku Dinas Jakarta Pusat.
Melalui kegiatan ini, Kejari Jakarta Pusat menegaskan komitmen dalam memberantas kejahatan, menjaga keamanan, serta menciptakan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.


Leave a Reply