Selasa, 5 Agustus 2025, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Tim AMC Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana umum berinisial TNY.
Penangkapan dilakukan pukul 19.00 WIB di Jalan Arteri Mangga Dua, Ruko Grand Boutique Blok C Nomor 65, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Proses pengamanan berjalan aman dan kondusif.
Selanjutnya, terpidana TNY akan dibawa ke Lapas Kelas I A Salemba untuk dilaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan.


Leave a Reply