Kamis, 14 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berupa uang palsu di halaman kantor Kejari Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Polres Metro Jakarta Pusat dan para jaksa.
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dr. Faizal Putrawijaya, S.H., M.H., dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dari dua perkara tindak pidana umum, yaitu:
18 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
30 lembar uang palsu pecahan Rp50.000
1 buah brankas warna hitam
116 ikat uang palsu pecahan $100 USD
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam menjaga transparansi penegakan hukum serta memastikan penyelesaian perkara hingga tahap eksekusi barang bukti.


Leave a Reply