Hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili oleh Tri Yanti Merlyn, S.H. Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Seksi Tindak Pidana Umum mengikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait Penanganan Aset Kripto
Dalam FGD ini dibahas terkait bagaimana kedudukan aset kripto di dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di Indonesia serta penyitaan barang bukti berupa aset kripto di negara lain dibandingkan dengan regulasi penyitaan barang bukti di Indonesia
Dengan melaksanakan FGD ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengetahuan hukum Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi yaitu penanganan perkara tindak pidana dengan lebih maksimal


Leave a Reply